Sistem Penjaminan Mutu Internal 2021

1. Visi, Misi, Tujuan, dan Nilai UNISM

1.1 Visi
Download

Menjadi universitas terkemuka dalam mengembangkan nilai potensi kekayaan lokal untuk menghasilkan lulusan yang berkarakter unggul dan berdaya saing di tingkat wilayah, nasional, dan internasional Tahun 2030.

1.2 Misi
Download

1.2.1 Menyelenggarakan pendidikan secara profesional dan berkesinambungan melalui pendekatan pendidikan lintas profesi.

1.2.2 Meningkatkan kualitas dan mengembangkan penelitian budaya dan kekayaan hayati lokal.

1.2.3 Meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat melalui pendekatan kerjasama lintas profesi.

1.3 Tujuan
Download

1.3.1 Terselenggaranya pendidikan yang menghasilkan lulusan yang profesional, berdaya saing, dan berkarakter unggul.

1.3.2 Terwujudnya pengembangan IPTEKS melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk menciptakan produk inovasi dan enterpreneur

1.3.3 Terjalinnya kemitraan yang strategis dengan instansi dalam dan luar negeri untuk menunjang pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi dan membuka peluang kerja bagi alumni.

1.3.4 Terciptanya Sumber Daya Manusia yang produktif dan unggul untuk menguatkan tata kelola dalam upaya memberikan respon pada perubahan global.

1.4 Nilai
Download

1.4.1 Tata nilai yang dipegang teguh oleh UNISM sebagai pedoman untuk menopang, mengembangkan, dan memajukan UNISM adalah The Golden Rules yang terdiri dari

1
Kinship yaitu dasar dari membangun sebuah pondasi yang kokoh, didasari dengan rasa memiliki, rasa kepedulian satu sama lain, rasa menyayangi dengan penuh kasih, dan loyalitas yang kekal untuk UNISM, sehingga sebagai dasar untuk terus membangun dan memajukan .
2
Togetherness yaitu bentuk kerjasama, gotong royong, dan saling menghargai dengan prinsip: ringan sama dijinjing, berat sama dipikul sehingga semua dilakukan, saling dukung, dan daling bantu satu sama lain..
3
Sharing yaitu bentuk penghargaan dan keadilan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang luhur dengan senantiasa akan selalu berpedoman pada nilai-nilai kebersamaan dan saling melengkapi kelebihan dan kekurangan masing-masing sehingga akan menghasilkan suatu kekuatan besar dalam membentuk tenaga profesional..

6. Ketercapaian Indikator Kinerja Standar Kompetensi Lulusan

6.1 Dekan bersama Ketua Jurusan merumuskan profil lulusan yang selaras dengan bidang keilmuannya dan mengakomodasi perwujudan visi dan misi dengan melibatkan pemangku kepentingan saat penyusunan dan/atau pemutakhiran kurikulum.
Download

6.1.1 Memiliki rumusan capaian pembelajaran lulusan yang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1
Mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dalam KKNI;.
2
Memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi dalam KKNI; dan.
3
Mampu mewujudkan dari visi dan misi UNISM, fakultas, dan program studi.

6.1.2 Program studi memiliki profil lulusan yang wajib disusun oleh:

1
Forum program studi sejenis atau nama lain yang setara; atau.
2
Pengelola program studi dalam hal tidak memiliki forum program studi sejenis..

6.1.3 Melakukan pemutakhiran kurikulum pemutakhiran kurikulum secara berkala tiap 4 tahun yang melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta direview oleh pakar bidang ilmu program studi, industri, asosiasi, serta sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna.

6.1.4 Pemutakhiran kurikulum wajib melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal. Pemangku kepentingan internal meliputi:

1
Pihak badan penyelenggara;.
2
Pimpinan perguruan tinggi;.
3
Pimpinan fakultas;.
4
Dosen;.
5
Tenaga kependidikan; dan.
6
Mahasiswa. Pemangku kepentingan eksternal meliputi: a. Pakar kurikulum bidang ilmu program studi; b. Asosiasi pendidikan tinggi bidang ilmu program studi; c. Organisasi profesi bidang ilmu program studi; d. Pengguna lulusan; e. Alumni; dan/atau f. Pemangku kepentingan eksternal lainnya yang relevan untuk memberikan masukan terhadap kurikulum program studi..
6.2 Ketua Jurusan bersama tim pengembang kurikulum merancang kompetensi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus yang dinyatakan dalam capaian pembelajaraan lulusan saat penyusunan dan/atau pemutakhiran kurikulum.
Download

6.2.1 Memiliki rumusan sikap dan keterampilan umum sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan dan telah sesuai dengan ketentuan dalam SNDikti dan KKNI serta mampu mengakomodasi perwujudan visi dan misi.

6.2.2 Memiliki rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan wajib disusun oleh:

1
Forum program studi sejenis atau nama lain yang setara;.
2
Pengelola program studi dalam hal tidak memiliki forum program studi sejenis; dan.
3
Mampu mengakomoda si perwujudan visi dan misi.

6.2.3 Capaian pembelajaran yang dirumuskan memiliki 5 komponen, yaitu:

1
Kemampuan melakukan (capability Verb).
2
Kata kerja tindakan (action verb);.
3
Objek kinerja pembelajaran (objective performance);.
4
Perangkat, kendala atau kondisi khusus yang diperlukan dalam pembelajaran; dan.
5
Situasi belajar.

6.2.4 Capaian pembelajaran merupakan turunan dari profil lulusan, mengacu pada hasil kesepakatan dengan asosiasi penyelenggara program studi sejenis dan organisasi profesi, dan memenuhi level KKNI, serta dimutakhirkan secara berkala tiap 4 tahun sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna.

6.2.5 Setiap program studi memiliki distribusi CPL pada seluruh MK dalam kurikulum.

6.2.6 Setiap program studi memiliki matriks tingkat relevansi CPL pada seluruh mata kuliah dalam kurikulum.

6.3 Rektor bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan memastikan kesesuaian capaian pembelajaran lulusan dapat digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran yang dievaluasi setiap semester.
Download

6.3.1 Memiliki capaian pembelajaran lulusan yang dapat digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran.

6.3.2 Melakukan evaluasi kesesuaian profil lulusan, capaian pembelajaran lulusan, dan bahan kajian

7. Strategi Pencapaian Standar Kompetensi Lulusan