Menjadi universitas terkemuka dalam mengembangkan nilai potensi kekayaan lokal untuk menghasilkan lulusan yang berkarakter unggul dan berdaya saing di tingkat wilayah, nasional, dan internasional Tahun 2030.
1.3.1 Terselenggaranya pendidikan yang menghasilkan lulusan yang profesional, berdaya saing, dan berkarakter unggul.
1.3.2 Terwujudnya pengembangan IPTEKS melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk menciptakan produk inovasi dan enterpreneur
1.3.3 Terjalinnya kemitraan yang strategis dengan instansi dalam dan luar negeri untuk menunjang pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi dan membuka peluang kerja bagi alumni.
1.3.4 Terciptanya Sumber Daya Manusia yang produktif dan unggul untuk menguatkan tata kelola dalam upaya memberikan respon pada perubahan global.
1.4.1 Tata nilai yang dipegang teguh oleh UNISM sebagai pedoman untuk menopang, mengembangkan, dan memajukan UNISM adalah The Golden Rules yang terdiri dari
1
Kinship yaitu dasar dari membangun sebuah pondasi yang kokoh,
didasari dengan rasa memiliki, rasa kepedulian satu sama lain,
rasa menyayangi dengan penuh kasih, dan loyalitas yang kekal
untuk UNISM, sehingga sebagai dasar untuk terus membangun
dan memajukan .
2
Togetherness yaitu bentuk kerjasama, gotong royong, dan saling
menghargai dengan prinsip: ringan sama dijinjing, berat sama
dipikul sehingga semua dilakukan, saling dukung, dan daling
bantu satu sama lain..
3
Sharing yaitu bentuk penghargaan dan keadilan dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab yang luhur dengan
senantiasa akan selalu berpedoman pada nilai-nilai kebersamaan
dan saling melengkapi kelebihan dan kekurangan masing-masing
sehingga akan menghasilkan suatu kekuatan besar dalam
membentuk tenaga profesional..
6. Ketercapaian Indikator Kinerja Standar Kompetensi Lulusan
6.1 Dekan bersama Ketua Jurusan merumuskan profil lulusan yang selaras dengan bidang keilmuannya dan mengakomodasi perwujudan visi dan misi dengan melibatkan pemangku kepentingan saat penyusunan dan/atau pemutakhiran kurikulum.
6.1.1 Memiliki rumusan capaian pembelajaran lulusan yang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1
Mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dalam KKNI;.
2
Memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi dalam KKNI; dan.
3
Mampu
mewujudkan
dari visi dan misi
UNISM, fakultas,
dan program
studi.
6.1.2 Program studi memiliki profil lulusan yang wajib disusun oleh:
1
Forum program
studi sejenis
atau nama lain
yang setara;
atau.
2
Pengelola
program studi
dalam hal tidak
memiliki forum
program studi
sejenis..
6.1.3 Melakukan pemutakhiran kurikulum pemutakhiran kurikulum secara berkala tiap 4 tahun yang melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta direview oleh pakar bidang ilmu program studi, industri, asosiasi, serta sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna.
6.1.4 Pemutakhiran kurikulum wajib melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal. Pemangku kepentingan internal meliputi:
1
Pihak badan
penyelenggara;.
2
Pimpinan
perguruan
tinggi;.
3
Pimpinan
fakultas;.
4
Dosen;.
5
Tenaga
kependidikan;
dan.
6
Mahasiswa.
Pemangku
kepentingan
eksternal meliputi:
a. Pakar kurikulum
bidang ilmu
program studi;
b. Asosiasi
pendidikan
tinggi bidang
ilmu program
studi;
c. Organisasi
profesi bidang
ilmu program
studi;
d. Pengguna
lulusan;
e. Alumni;
dan/atau
f. Pemangku
kepentingan
eksternal
lainnya yang
relevan untuk
memberikan
masukan
terhadap
kurikulum
program studi..
6.2 Ketua Jurusan bersama tim pengembang kurikulum merancang kompetensi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus yang dinyatakan dalam capaian pembelajaraan lulusan saat penyusunan dan/atau pemutakhiran kurikulum.
6.2.1 Memiliki rumusan sikap dan keterampilan umum sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan dan telah sesuai dengan ketentuan dalam SNDikti dan KKNI serta mampu mengakomodasi perwujudan visi dan misi.
6.2.2 Memiliki rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan wajib disusun oleh:
1
Forum
program studi
sejenis atau
nama lain yang
setara;.
2
Pengelola
program studi
dalam hal tidak
memiliki forum
program studi
sejenis; dan.
3
Mampu
mengakomoda
si perwujudan
visi dan misi.
6.2.3 Capaian pembelajaran yang dirumuskan memiliki 5 komponen, yaitu:
Perangkat,
kendala atau
kondisi khusus
yang
diperlukan
dalam
pembelajaran;
dan.
5
Situasi belajar.
6.2.4 Capaian pembelajaran merupakan turunan dari profil lulusan, mengacu pada hasil kesepakatan dengan asosiasi penyelenggara program studi sejenis dan organisasi profesi, dan memenuhi level KKNI, serta dimutakhirkan secara berkala tiap 4 tahun sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna.
6.2.5 Setiap program studi memiliki distribusi CPL pada seluruh MK dalam kurikulum.
6.2.6 Setiap program studi memiliki matriks tingkat relevansi CPL pada seluruh mata kuliah dalam kurikulum.
6.3 Rektor bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan memastikan kesesuaian capaian pembelajaran lulusan dapat digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran yang dievaluasi setiap semester.
6.3.1 Memiliki capaian pembelajaran lulusan yang dapat digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran.
6.3.2 Melakukan evaluasi kesesuaian profil lulusan, capaian pembelajaran lulusan, dan bahan kajian